Implementasi Standar Akreditasi Terhadap Patient Experience
Isi Artikel Utama
Abstrak
Latar Belakang: Selama ini pengukuran kepuasan pasien selalu menjadi alternatif utama dalam melakukan pengukuran tehadap mutu atau kualitas pelayanan. Masalahnya, hasil dari survey kepuasan pasien tersebut kebanyakan hanya berupa data kuantitatif, yang kurang mampu mengurai fakta dari masalah pelayanan yang terjadi di rumah sakit. Pengukuran pengalaman pasien (Patient Experience) dinilai lebih efektif sebagai indikator kualitas pelayanan. Pengalaman pasien merupakan salah satu aspek yang sangat berpengaruh pada penilaian dan capaian akreditasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan standar akreditasi terhadap patient experience
Metode: Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain studi kasus. Informan pada penelitian ini adalah pasien rawat jalan dengan menggunakan purposive sampling. Lokasi
Penelitian ini yaitu RS Ortopedi Prof Soeharso Surakarta.
Hasil: Hasil penelitian yang telah dilakukan menemukan bahwa standar hak pasien dan keluarga telah terimplementasi dengan baik, standar akses dan kesinambungan pelayanan telah terimplementasi cukup baik dan standar komunikasi dan edukasi telah terimplementasi baik. Pengalaman yang dirasakan oleh pasien. secara umum yaitu meliputi profesionalitas dalam pelayanan baik dari sumber daya manusia dan prosedur pelayanannya, Lingkungan serta fasilitas lengkap yang menunjang pelayanan, dan akses pelayanan.
Saran: Rumah sakit disarankan menyediakan staf pendamping khusus bagi pasien rujukan luar daerah untuk mempermudah administrasi, navigasi layanan, dan meningkatkan pengalaman pasien.
Unduhan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the proceeding as the publisher of the proceeding. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The proceeding maintains the publishing rights to the published articles. Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at the proceeding. Authors are permitted to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the proceeding with an acknowledgment of initial publication to this proceeding.