Analisis Faktor Yang Memengaruhi Pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Di Pelayanan Kesehatan Pada Masyarakat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Abstrak
Latar Belakang: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program strategis pemerintah Indonesia dalam upaya menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat pemanfaatan yang belum maksimal dapat mempengaruhi tingkat penggunaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor pengaruh pemanfaatan jaminan kesehatan nasional (JKN) di pelayanan kesehatan pada masyarakat. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif analitik korelasional dengan pendekatan cross sectional. Subyek dalam penelitian ini adal ah seluruh warga Desa Getasan sebanyak 619 masyarakat yang kemudian dilakukan pengambilan sampel berdasarkan table krejcie and Morgan sehingga diperoleh jumlah sampel sebanyak 95 responden. Data dikumpulkan menggunakan kuesioner. kemudian dilakukan analisa bivariat dengan uji chi square dan analisa multivariat dengan uji regresi logistik Hasil: Analisis chi-square menunjukkan bahwa tidak terdapat hubungan yang secara statistik signifikan antara faktor pendapatan dengan pemanfaatan JKN (p = 0,210), faktor pendidikan dengan pemanfaatan JKN (p = 0,380), serta faktor pengetahuan dengan pemanfaatan JKN (p = 0,116). Saran: Tidak terdapat faktor yang paling dominan antara pengetahuan terhadap pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada masyarakat. Faktor pendapatan, pendidikan, dan pengetahuan tidak memiliki hubungan yang signifikan dengan pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada masyarakat Desa Getasan.
Unduhan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
The copyright of the received article shall be assigned to the proceeding as the publisher of the proceeding. The intended copyright includes the right to publish the article in various forms (including reprints). The proceeding maintains the publishing rights to the published articles. Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the link/DOI of the article at the proceeding. Authors are permitted to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission from the proceeding with an acknowledgment of initial publication to this proceeding.